Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tangkit Baru Tahun 2022-2028 dikarenakan perubahan regulasi Undang-undang Desa Nomor 03 tahun 2024 mengenai masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun. Dengan perubahan regulasi tersebut, maka Kepala Desa harus merubah RPJM Desa yang telah dibuat pada awal masa jabatan.
Didalam RPJM Desa perubahan tertulis rencana Pembangunan yang akan dilaksanakan Kepala Desa sesuai dengan Visi Misi. Dalam pelaksanaan RPJM Desa itu akan tertuang dalam RKPDes pada setiap tahun anggaran. Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa ini semoga dapat membawa Desa Tangkit Baru semakin maju dalam segala bidang, serta warga Desa Tangkit Baru semakin Makmur.