Desa Tangkit Baru

Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi
Prov. Jambi

Loading

Desa Tangkit Baru

Hari Libur Nasional

Maulid Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Hari Kemerdekaan RI

Dirgahayu Republik Indonesia

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANGKIT BARU

Berita Desa

 
DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
    1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. Pelaksanaan pembangunan;
    3. Pembinaan kemasyarakatan;
    4. Pemberdayaan masyarakat; dan
    5. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APBDES;
  6. Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
  7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Tugas Sekretaris Desa / Juru Tulis
Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa / Juru Tulis
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  • Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  • Penyusunan rancangan regulasi desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  • Penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  • Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  • Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  • Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  • Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  • Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
  • Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  • Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  • Pelayanan kepada masyarkat;
  • Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  • Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
  • Administrasi surat menyurat;
  • Arsip;
  • Ekspedisi;
  • Penataan administrasi perangkat desa;
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
  • Penyiapan rapat;
  • Pengadministrasian aset;
  • Inventarisasi;
  • Perjalanan dinas;
  • Pelayanan umum; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  • Menyusun rencana APBDesa;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  • Penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
  • Pengurusan administrasi keuangan;
  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Tugas Kepala Dusun
Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun
  • Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  • Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  • Pembinaan kemsy
  • arakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  • Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.451

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.451penduduk

1.454

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.454penduduk

2.905

TOTAL

TOTAL2.905penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Tangkit Baru untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Tangkit Baru

Kepala Desa

ANDI BAHARU ALAM, SE

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ABDUL RAHMAN INDRA PUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

M. JAFAR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

M ISHAK

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan TU dan Umum

ANDI NURUL FITRI RAMDANI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SIRAJUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

ANDI GUSRIALANG

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

GAZALI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Sepakat Makmur

FATAJANGI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Warga Bahagia

KHAIRUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Selamat Jaya

ANDI ZULKIFLI

Tidak Ada di Kantor

Staf Perencanaan

ANDI MUNAWWIRAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Tata Usaha dan Umum

HENDRA KURNIAWAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

2

Surat

Total

21

Surat

Agenda

Terdahulu

Musdes Penyusunan RKP 2021

Tgl : 14 Juli 2020 20:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Penetapan RKP 2021

Tgl : 30 September 2020 20:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Musdes Penyusunan RKP 2022

Tgl : 21 Juni 2021 20:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Penetapan RKP 2022

Tgl : 02 November 2021 20:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Musdes Perubahan RKP 2021

Tgl : 22 September 2022 20:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Musdes Perubahan Ke 2 RKP 2022

Tgl : 21 Oktober 2022 20:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

LPJ 2022

Tgl : 05 Januari 2023 21:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Musdes Perubahan RKP 2022

Tgl : 19 Januari 2022 21:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

LPJ 2021

Tgl : 26 Januari 2022 21:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Musdes Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PEMDES Tangkit Baru

Tgl : 27 April 2022 20:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Penilaian Kinerja Perangkat Desa

Tgl : 31 Desember 2022 21:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 36
Kemarin : 114
Total Pengunjung : 61.551
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.99
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Musdes Penyusunan RKP 2021

Tgl : 14 Juli 2020 20:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Penetapan RKP 2021

Tgl : 30 September 2020 20:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Musdes Penyusunan RKP 2022

Tgl : 21 Juni 2021 20:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Penetapan RKP 2022

Tgl : 02 November 2021 20:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Musdes Perubahan RKP 2021

Tgl : 22 September 2022 20:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Musdes Perubahan Ke 2 RKP 2022

Tgl : 21 Oktober 2022 20:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

LPJ 2022

Tgl : 05 Januari 2023 21:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Musdes Perubahan RKP 2022

Tgl : 19 Januari 2022 21:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

LPJ 2021

Tgl : 26 Januari 2022 21:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Musdes Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PEMDES Tangkit Baru

Tgl : 27 April 2022 20:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :

Terdahulu

Penilaian Kinerja Perangkat Desa

Tgl : 31 Desember 2022 21:00:00
Tempat : Tangkit Baru
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 36
Kemarin : 114
Total Pengunjung : 61.551
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.99
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.689.662.400,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.689.662.400,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.000.000,00

0%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 18.000.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 223.320.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 841.383.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 29.571.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 476.588.400,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 100.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 800.000,00

0%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 775.444.400,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 519.450.850,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 53.780.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 152.246.500,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 188.740.650,00

0%
Pemerintah Desa Tangkit Baru

ANDI BAHARU ALAM, SE

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ABDUL RAHMAN INDRA PUTRA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

M. JAFAR

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

M ISHAK

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ANDI NURUL FITRI RAMDANI

Kepala Urusan TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SIRAJUDIN

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ANDI GUSRIALANG

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

GAZALI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

FATAJANGI

Kepala Dusun Sepakat Makmur
Tidak Ada di Kantor

KHAIRUDDIN

Kepala Dusun Warga Bahagia
Tidak Ada di Kantor

ANDI ZULKIFLI

Kepala Dusun Selamat Jaya
Tidak Ada di Kantor

ANDI MUNAWWIRAH

Staf Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

HENDRA KURNIAWAN

Staf Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor